Rabu, 02 Juli 2008

Pengembangan Agribisnis dan Pembangunan Desa


Oleh Aminuddin Siregar (Penulis Bekerja Pada Pusdiklat Regional Depdagri Bukittinggi)
Agribisnis itu tiada lain ialah usaha di sektor yang bersangkut paut dengan pertanian. Jadi tidak terlalu mengherankan, kalau usaha di sektor pertanian ini mendapat perhatian serius. Bukan saja dikalangan akademisi, melainkan juga kalangan politisi. Terlebih lagi di masa-masa kampanye. Tidak ketinggalan, pernyataan-pernyataan penting tantang pertanian ini hampir diakomodir oleh semua calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tentu saja semua kalangan itu sangat optimistis terhadap usaha yang berkaitan dengan pertanian ini. Sebab pengembangan usaha pertanian melalui agribisnis ini akan berkait langsung dengan perekonomian rakyat, yang juga menjadi tema kampanye dalam kerangka mengantisipasi terpuruknya ekonomi rakyat.
Maka wajar saja masalah ini diangkat kepermukaan oleh para juru kampanye termasuk capres/cawapres ketika melakukan kampanye politiknya di berbagai tempat. Katakan misalnya pasangan capres/cawapres Susilo Bambang Yudoyono (SBY)-Muhammad Yusuf Kalla (MYK), nampaknya sangat antusias terhadap pertanian ini. Ini dapat dipahami lantaran SBY sendiri kabarnya mengambil spesialisasi doktornya yang menyangkut dengan manajemen ekonomi pertanian.
Secara politik masalah itu memang patut diapungkan, walaupun banyak orang menilai bahwa apapun kejadiannya, yang penting bagi rakyat banyak ini ialah kesinambungan usaha pertanian dan meningkatnya produksi pertanian mereka dari waktu-kewaktu. Sementara soal capres/cawapres, berada pada tataran memilih figur-figur. Meskipun tentu saja tetap dengan pertimbangan kepatutan yang arif berdasarkan nurani masing-masing.
Kendati kalangan petani telah merasakan nikmatnya hasil usaha mereka, namun barangkali kalau diamati secara keseluruhan, yang menikmati itu justru baru segelintir kecil saja dari kelompok tani yang bisa tertawa lebar dan terbahak-bahak meninkmati hasil jerih-payah mereka, sesudah musim panen.
Sebab, hingga saat sekarang-sekarang ini masyarakat Indonesia masih berada pada tataran komunitas agraris, di mana hampir delapan pulu persen dari jumlah penduduk Indonesia bergulat disektor pertanian ini Dapat kita bayangkan apa jadinya kalau seandainya sektor ini kita abaikan begitu saja.
Masalahnya, apa yang perlu mendapat perhatian dan perlu diberi prioritas pengembangannya, apabila sumber daya agraria justru merupakan ganjalan utama bagi para petani ? Sementara sektor ini mesti dapat digarap secara profesional. Agar para petani kita akan lebih makmur dan lebih sejahtera dari kondisi yang mereka hadapi sekarang ini. Sebab, agribisnis ini sangat menjanjikan bagi upaya pemberdayaan ekonomi rakyat pedesaan. Ini bukanlah sesuatu hal yang mustahil bagi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pembangunan Desa
Dengan demikian hendaklah dikatakan bahwa, pengembangan agribisnis ini erat kaitannya dengan pembangunan pedesaan, di mana tujuan dari pembangunan pedesaan antara lain ialah meningkatnya kesejahteraan masyarakat pedesaan. Tujuan ini sesuai dengan program pembangunan nasional (Propenas) 2000-2004, yang mesti disikapi oleh pemerintah daerah. Terutama dalam upaya menciptakan iklim pertumbuhan dan pencapaian hasil pertanian yang optimal.
Dalam konteks ini, peranan pemerintah daerah sangat menentukan. Tidak saja dalam pencapaian keberhasilan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Tetapi juga dalam upaya mempersiapkan kawasan agropolitan, di mana produk-produk pertanian kawasan ini dapat dipasarkan dengan segera dan mudah dijangkau oleh baik masyarakat maupun dalam pendistribusiannya ke seluruh penjuru daerah-daerah pemasaran.
Sasaran yang akan dicapai oleh pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah ialah meningkatnya pendapatan masyarakat pedesaan, terciptanya lapangan kerja, terwujudnya keterkaitan ekonomi antara pedesaan dan perkotaan dan menguatnya pengelolaan ekonomi lokal. Bahwa keterkaitan ekonomi antara pedesaan dan perkotaan, dapat dijadikan sebagai indikasi keberhasilan pembangunan desa.
Sehingga pemerintah daerah akan memetik hasilnya, tidak saja dapat meningkatkan dinamika perekonomian lokal tetapi juga meningkatkan pendapatan asli daerahnya, sekaligus dapat melakukan percepatan terhadap pembangunan desa. Interaksi desa kota ini secara ekonomi, jelas akan membuka banyak peluaang bagi perluasan usaha di berbagai sektor dan bidang-bidang usaha yang lebih variatif. Termasuk usaha di sektor jasa.
Begitu juaga di bidang pertanian, industri, dan perdagangan. Termasuk perluasan penyerapan tenaga kerja yang merupakan bidang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten, sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
Perlunya pengembangan agribisnis ini dalam pembangunan masyarakat pedesaan disebabkan potensi ekonomi lokal sebagian besar masyarakat pedesaan di Indonesia adalah masyarakat agraris, yakni bidang pertanian. Pengembangan agribisnis dengan demikian dapat dikaitkan dalam kerangka pembangunan pedesaan untuk masa yang akan datang. Di mana melalui program pemerintah di sektor agribisnis haruslah memperkuat posisi petani sebagai yang terlibat langsung dalam kegiatan agribisnis dan kewirausahaan.
Agribisnis
Sejalan dengan upaya pengembangan agribisnis, yang sejak awal mesti diprogramkan oleh pemerintah daerah, maka salah satu langkah ke arah itu ialah memberi kemudahan kepada petani dalam memperoleh segala bentuk sumber daya agraria. Akan tetapi kalau sumber daya agraria ini sulit, atau karena hambatan birokrasi, maka dapat diperkirakan bahwa petani kita tidak akan pernah bangkit dari nestapa keterpurukan mereka sebagai petani yang tetap tidak berdaya, lebih-lebih petani penggarap.
Sebaliknya, bila para petani meperoleh kemudahan menjangkau sumber daya agraria ini, maka langkah berikutnya kembali perlu dipikirkan ialah upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ini berkait pula dengan kebijakan pembangunan dan pengembangan agribisnis yang dibuat oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Katakanlah misalnya, suatu kelompok komunitas petani muncul sebagai mewakili petani dalam menyampaikan aspirasi mereka, atau mungkin keberatan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang katakanlah sempitnya peluang atau kurangnya kesempatan ekonomi dan distribusi pertanian, yang mereka dapatkan secara adil. Padahal secara politik, kesejahteraan ekonomi merupakan kondisi yang amat sangat penting bagi tumbuhnya demokrasi.
Bahwa kualitas sumber daya manusia, jelas amat sangat terkait dengan pembangunan masyarakat pedesaan, Terutama yang menyangkut penataan ulang terhadap mekanisme pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya dalam bidang perencanaan pembangunan desa secara partisipatoris, perlu dimantapkan. Setidaknya komunitas petani memahami betul arti pentingnya pengembangan agribisnis dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat.
Dengan demikian pengembangan agribisnis kembali perlu mendapat perhatian serius. Terutama dari pihak pemerintah pusat. Khususnya pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dan yang secara otonom pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Bagi kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang potensial, agaknya pengembangan agribisnis merupakan peluang untuk dapat melakukan pembangunan desa secara partisipatoris.
Pengembangan agribisnis ini, hanya dapat dikatakan berhasil apabila perlakuan terhadap sistem pendistribusian produk pertanian berlaku sama dengan pendistribusian barang ekionomi lainnya. Dengan kata lain pengembangan agribisnis tidak hanya membutuhkan komitmen tetapi juga memerlukan aturan yang jelas. Keberhasilan Tapanuli Utara dalam pengembangan agribisnis ini, barangkali bisa jadi contoh bagi kabupaten yang memiliki potensi pengembangan agribisnis dan kewirausahaan.
Akhirnya pengenalan prinsip pendistribusian produk pertanian perlu disosialisasikan kepada para petani. Tujuannya agar mereka mengetahui secara persis bahwa produk pertanian yang mereka hasilkan didistribusikan secara adil dan sama seperti barang ekonomi lainnya. Sehingga pengembangan agribisnis dan kewirausahaan ini dapat menopang penguatan ekonomi rakyat. Lebih jaum mereka tidak merasa dibedakan atau diperlakukan tidak adil. Itu saja.

Tidak ada komentar: